Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Anggota DPR Respons Putusan MK: Polisi di Jabatan Sipil Tak Bertentangan, tapi Kami Tetap Hormati

 DPR Kritisi Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menempati jabatan di institusi sipil.

Nasir menilai putusan MK selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun dia menekankan bahwa penempatan anggota Polri di lembaga sipil sejatinya tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Dia menyatakan bahwa polisi yang bekerja di institusi sipil bukan hal yang salah, tetapi tetap menghormati keputusan Mahkamah.

Repelita Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK, namun memastikan institusi Polri menghormati semua keputusan yang telah dikeluarkan.

Polri akan mempelajari salinan resmi putusan sebelum menentukan sikap final. Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif di kementerian atau lembaga lain sebelumnya diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang kini sebagian frasanya dihapus oleh MK.

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menjabat di luar institusi tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai norma tersebut menimbulkan ketidakjelasan hukum dan celah bagi polisi aktif menjabat di posisi sipil.

Repelita Jakarta - MK menegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun untuk menempati jabatan di luar kepolisian. Frasa yang menimbulkan tafsir ganda dinyatakan rancu dan tidak sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan bahwa ketentuan dalam pasal ini sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lain, sehingga semua anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil harus memenuhi syarat mengundurkan diri atau pensiun.

Maka dari itu, Mahkamah menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan adanya ketidakpastian bagi anggota Polri maupun karier ASN di luar institusi kepolisian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved