Repelita Makassar - Yasika Aulia Ramdhani yang merupakan putri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra Yasir Machmud secara terbuka mengakui mengelola 41 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makanan Bergizi Gratis yang tersebar di beberapa wilayah provinsi tersebut.
Pengakuan itu langsung memicu tudingan praktik monopoli karena satu pihak menguasai puluhan dapur MBG sekaligus sehingga memunculkan kritik tajam dari berbagai kalangan termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Woowwww. Inikah praktek awal Serakahnomic? Setahu saya Bpk Presiden @prabowo yg juga pimpinan Partai Bapak pengelola 41 dapur tersebut (Wakil Ketua DPRD Sulsel) sedang memberantas Serakahnomic, tulis Muhammad Said Didu melalui akun X @msaid_didu pada Rabu 19 November 2025.
Postingan tersebut langsung mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menjanjikan penertiban.
Kita tertibkan, balas Dasco singkat lewat akun X @bang_dasco.
Yasika tercatat mengelola 16 dapur MBG di Kota Makassar, tiga unit di Kota Parepare, dua unit di Kabupaten Gowa, serta sepuluh unit di Kabupaten Bone ditambah tiga unit lagi yang sedang dalam proses pembangunan di tiga kecamatan Bone.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Prof Aminuddin Syam ikut menyuarakan keprihatinan atas dominasi satu pihak dalam pengelolaan program nasional tersebut.
Menurutnya, penguasaan hingga puluhan dapur oleh individu atau kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan berpotensi menciptakan praktik monopoli yang tidak sehat.
Ia menilai pengelolaan satu atau dua dapur masih wajar namun jumlah mencapai 41 unit sudah terlalu mencolok dan menimbulkan tanda tanya besar.
Biaya pembangunan satu unit SPPG lengkap dengan peralatan diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar sehingga total anggaran untuk 41 unit bisa menembus Rp60 miliar lebih.
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebelumnya pada Senin 17 November 2025 di Jakarta menegaskan bahwa satu yayasan mitra hanya diperbolehkan mengelola maksimal sepuluh dapur di provinsi yang sama atau lima dapur jika lintas provinsi kecuali untuk yayasan yang berafiliasi dengan institusi resmi.
Editor: 91224 R-ID Elok

