Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp 200 Miliar, Perseteruan Media dan Menteri Memanas

foto

Repelita Jakarta Selatan - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sela dalam perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo pada Senin, 17 November 2025.

Hakim ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyampaikan bahwa putusan sela akan menentukan kelanjutan atau penghentian gugatan. Jika pengadilan menilai tidak berwenang, perkara tidak akan berlanjut. Sebaliknya, jika dinyatakan berwenang, proses akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Permasalahan bermula pada 16 Mei 2025, ketika Tempo menerbitkan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” dan poster di media sosial bertuliskan “Poles-poles Beras Busuk”. Artikel tersebut menyoroti kebijakan Bulog membeli gabah petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram.

Tiga hari kemudian, Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Kementerian Pertanian, melaporkan poster tersebut ke Dewan Pers. Dalam mediasi pada 4 Juni 2025, Wahyu mempersoalkan penggunaan kata “busuk”. Tempo menjelaskan bahwa istilah itu sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “rusak” atau “berbau tidak sedap” dan merujuk pada pernyataan para narasumber, termasuk pejabat Bulog dan Menteri Pertanian.

Mediasi tidak membuahkan kesepakatan, sehingga Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025, yang meminta Tempo memperbaiki judul poster, memoderasi komentar, memuat catatan poster disertai permintaan maaf, dan melaporkan pelaksanaannya dalam 2 × 24 jam.

Tempo menjalankan rekomendasi Dewan Pers pada 19 Juni 2025 dengan mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus unggahan lama, serta melaporkan pelaksanaan PPR ke Dewan Pers.

Namun pada 2 Juli 2025, Tempo menerima kabar bahwa Amran Sulaiman menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan pertama sidang berlangsung pada 10 Juli 2025.

Sidang mediasi berlangsung antara 7 Agustus dan 4 September 2025, tetapi gagal karena Amran tidak hadir dalam lima kali pertemuan. Dewan Pers kemudian menerima surat keberatan Wahyu Indarto terkait pelaksanaan PPR pada 11 September 2025.

Dalam persidangan 3 November 2025, pengadilan memeriksa saksi ahli. Di depan gedung pengadilan, komunitas wartawan melakukan demonstrasi menolak gugatan Amran Sulaiman, yang mereka nilai sebagai bentuk bredel modern yang berpotensi merugikan media.

Beberapa media memberitakan aksi tersebut. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono mengirimkan hak jawab ke sejumlah redaksi, menuding Tempo menafsirkan PPR Dewan Pers secara sepihak dan seolah telah patuh. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan tidak ada pernyataan resmi Dewan Pers yang menyebut Tempo telah atau belum memenuhi empat rekomendasi tersebut.

Setri menambahkan, jika Wahyu merasa belum puas, mekanisme yang berlaku adalah kembali ke Dewan Pers untuk peninjauan dan mediasi ulang, bukan langsung mengajukan gugatan melalui pengadilan atas nama Menteri Pertanian.

Ini bukan pertama kali Amran menggugat Tempo. Pada 2019, ia mengajukan gugatan terhadap Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat senilai Rp 100 miliar terkait liputan investigasi “Gula-gula Dua Saudara”. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada 18 Oktober 2020.

Pengadilan siap memutuskan langkah selanjutnya dalam perkara senilai Rp 200 miliar ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved