Repelita Jakarta - Pengamat di bidang kebijakan publik, Bonatua Silalahi, memaparkan motif di balik pengajuan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dia lodarkan ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan pengesahan keaslian ijazah bakal calon presiden dan wakil presiden.
Langkah hukum tersebut dilakukannya di Jakarta pada hari Rabu 19 November 2025 dengan menjadikan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai salah satu pemicu utama.
Menurut Bonatua, perdebatan seputar ijazah tersebut seharusnya tidak lagi difokuskan pada masa lalu seorang individu, melainkan dijadikan momentum untuk memperbaiki regulasi ke depan agar tidak terulang pada pemilu-pemilu berikutnya.
Dia menekankan pentingnya melihat ke depan dengan menyempurnakan aturan hukum yang ada sehingga proses verifikasi dokumen pendidikan calon pemimpin negara menjadi lebih ketat dan terukur.
Berdasarkan berbagai dokumen yang berhasil dikumpulkannya dari Komisi Pemilihan Umum pusat maupun daerah, termasuk pernyataan resmi para komisioner serta ketentuan dalam Peraturan KPU, Bonatua menemukan fakta bahwa selama ini tidak pernah ada prosedur autentikasi ijazah yang benar-benar komprehensif.
"Inti permasalahannya kami melihat bahwa kasus ijazah yang ramai dibicarakan itu sudah menjadi bagian dari sejarah, sebagai pengamat kebijakan publik saya berpendapat bahwa energi kita harus diarahkan untuk memperbaiki regulasi di masa mendatang agar sistem pemilu lebih kredibel," ungkap Bonatua kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa temuan lapangan menunjukkan mekanisme pengecekan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden selama ini hanya bersifat administratif formal tanpa melibatkan proses verifikasi keaslian yang mendalam dari institusi pendidikan terkait.
Permohonan uji materiil yang diajukan Bonatua tersebut secara khusus meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam undang-undang pemilu yang ada saat ini bertentangan dengan konstitusi karena tidak mewajibkan autentikasi ijazah secara substansial.
Dengan demikian, diharapkan putusan MK nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi penyelenggara pemilu untuk menerapkan standar verifikasi yang lebih tinggi pada kontestasi politik mendatang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

