Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

8 Jenderal Polisi Terdampak Putusan MK, Ada Ketua KPK hingga Kepala BNN

 Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif merangkap jabatan sipil.

Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut diucapkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gambir, Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 13 November 2024.

Berdasarkan ketentuan baru ini, anggota Polri yang saat ini menduduki posisi di luar institusi kepolisian harus memilih antara mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.

Tercatat delapan perwira tinggi Polri yang saat ini menempati berbagai posisi strategis di instansi pemerintah akan terdampak langsung oleh putusan ini.

1. Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

2. Komjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional

3. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

4. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan

5. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional

6. Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

7. Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI

Putusan MK ini mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Undang-undang sebelumnya memang telah melarang anggota Polri merangkap jabatan di badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta.

Terdapat pengecualian untuk bidang pendidikan, penelitian, dan bidang sejenis lainnya yang memerlukan izin dari Kapolri.

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

Frasa tertentu dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempertegas batasan bagi anggota Polri dalam menduduki jabatan di luar institusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved