
Repelita Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar, tersangka kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 20 Oktober 2025.
Persidangan tersebut mempertemukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam adu argumen hukum.
Tim hukum dari TAUD yang diwakili oleh Gema Gita Persada menyampaikan keberatan atas proses penangkapan Khariq yang dinilai dilakukan secara paksa dan melanggar prosedur hukum. Mereka menilai tindakan aparat tidak manusiawi dan tidak disertai surat tugas resmi.
Salah satu dalil yang kami sampaikan adalah proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak termohon itu dilakukan secara tidak humanis dan tanpa disertai dengan surat tugas, ujar Gema usai persidangan.
Gema menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Khariq dilakukan di Bandara Soekarno Hatta dengan cara diseret oleh lima anggota kepolisian di depan umum, sambil diteriaki sebagai koruptor. Ia menyebut tindakan tersebut mencederai prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Lebih lanjut, TAUD meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara untuk menghadirkan Khariq ke ruang sidang sebagai pemohon. Permintaan ini diajukan demi kepentingan pembuktian dalam proses praperadilan.
Dari semua proses persidangan ada satu poin yang paling penting, kami meminta kepada hakim yang memeriksa perkara ini agar menghadirkan saudara Khariq sebagai pemohon dalam persidangan. Ini semata-mata untuk kepentingan pembuktian dalam perkara Praperadilan ini, kata Fahrizal Dirhan dari TAUD.
Menanggapi dalil tersebut, Bidang Hukum Polda Metro Jaya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pemohon. Mereka menyatakan bahwa penangkapan terhadap Khariq telah dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan.
Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon yang pada intinya menyatakan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon tidak sah, karena termohon tidak menunjukkan surat tugas dan tidak humanis, manusiawi dan tidak menghormati hak, ujar anggota Bidkum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyebut tuduhan tersebut sebagai pendapat yang mengada-ada. Mereka menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hukum, dengan surat tugas dan pemberitahuan kepada keluarga.
Lagipula, tindakan tersebut dapat dinilai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-undang. Prosedur ini memastikan bahwa penangkapan dilakukan dengan surat tugas, disertai surat perintah, penangkapan yang jelas dan tembusan diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan, jelas anggota Bidkum.
Bidkum Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Khariq didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi yang saling bersesuaian dan satu lembar tangkapan layar postingan Instagram yang telah diedit oleh akun Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Administrasi penangkapan disebut telah dilengkapi, termasuk surat perintah penangkapan, berita acara penangkapan, dan pemberitahuan kepada keluarga. Khariq juga disebut telah menandatangani berita acara penangkapan saat proses berlangsung.
Maka, upaya penangkapan yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon telah sesuai prosedur, sangat manusiawi dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan pada ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tandas anggota Bidkum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas sebelum pelimpahan tahap II.
Tiga tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

