
Repelita Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Memey Meirita Handayani diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan uang hasil pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Memey dilakukan untuk mendalami aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Terhadap saksi MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW atau Gatot Widiartono,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Selain Memey, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Ary Primadyanta yang berprofesi sebagai notaris dan Ahmad Yuni Maarif dari pihak swasta. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk menelusuri aset berupa 26 bidang tanah milik tersangka Jamal Shodiqin dan Haryanto yang telah disita di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019–2024 yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA periode 2017–2019, dan Devi Angraeni yang juga pernah menjabat Direktur PPTKA tahun 2024–2025.
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA periode 2019–2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021–2025.
Tiga tersangka lainnya adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang seluruhnya merupakan staf di Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019–2024.
KPK mengungkap bahwa selama periode 2019–2024, kelompok tersebut menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun praktik tersebut disebut telah berlangsung lebih lama, sejak 2012 hingga 2024, mencakup masa kepemimpinan dua menteri tenaga kerja, yakni Muhaimin Iskandar dan Ida Fauziyah.
Dari total dana yang dikumpulkan, Haryanto disebut menerima uang paling besar, sekitar Rp18 miliar. Disusul Gatot Widiartono sebesar Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp13,9 miliar, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, Suhartono Rp460 juta, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, dan Alfa Eshad Rp1,8 miliar.
Sebagian dari uang itu juga digunakan untuk dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA sebagai “uang dua mingguan” dengan total mencapai Rp8,94 miliar.
KPK menyebut uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian sejumlah aset atas nama sendiri maupun anggota keluarga para tersangka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

