Repelita Jakarta - Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada kembali mencuat setelah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, menyampaikan pernyataan tegas dalam sebuah diskusi publik.
Menurut Saut, secara formil maupun materiil tidak ada lagi keraguan terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan berbagai kasus korupsi yang pernah ditanganinya di KPK, di mana bukti jauh lebih penting dibanding pengakuan pelaku.
“Bahasa formil materil tak ada keraguan. Potensinya sangat besar. Kalau asli tunjukkan, kalau palsu akui,” ujar Saut dalam tayangan di kanal Youtube Official iNews pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menegaskan, dalam dunia hukum, pembuktian tidak bergantung pada pengakuan pihak yang dituduh. “Kita tidak perlu pengakuan. Di KPK, koruptor tidak pernah ngaku, tapi kita bisa buktikan kalau itu palsu,” ujarnya.
Saut juga menyoroti minimnya dukungan publik terhadap tokoh-tokoh yang selama ini aktif mengungkap persoalan ini. Ia menilai, perjuangan sejumlah pihak seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Michael Sinaga, Dokter Tifa, dan Bonatua Silalahi berjalan tanpa sokongan berarti dari masyarakat.
“Saya melihat mereka bergerak sendiri, padahal ada 285 juta rakyat,” kata Saut.
Sementara itu, Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik, mengungkapkan proses panjang yang ia lalui untuk mendapatkan salinan resmi ijazah Jokowi melalui jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menceritakan telah mengirim permohonan ke berbagai lembaga negara melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, namun seluruh permintaan itu ditolak. “Pertama, kami sudah bersurat ke PPID, tapi semuanya menolak,” ungkap Bonatua.
Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan dengan pengajuan keberatan kepada atasan PPID, namun hasilnya tetap sama. “Tahap kedua juga ditolak. Semua menolak memberikan informasi itu,” ujarnya.
Dalam sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat, Bonatua mengaku menemukan fakta mengejutkan bahwa Arsip Nasional Republik Indonesia tidak memiliki salinan ijazah Jokowi, padahal Komisi Pemilihan Umum telah mengarsipkan berbagai dokumen pemilu lainnya.
“Dalam sidang, terungkap fakta bahwa mereka tidak menyimpan dokumen itu,” kata Bonatua.
Ia pun mempertanyakan kejanggalan ini mengingat KPU diketahui telah berulang kali menyerahkan dokumen pemilu ke Arsip Nasional. “Semua diarsipkan, termasuk surat suara. Lalu mengapa ijazah tidak diarsipkan?” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

