Menurut Said Didu, secara hukum dan administratif, proyek ini jelas merupakan proyek pemerintah, bukan murni BUMN atau swasta.
Ia menegaskan melalui akun pribadinya di platform X pada Minggu, 19 Oktober 2025, bahwa narasi bahwa kereta cepat bukan proyek pemerintah jelas-jelas menyesatkan.
Said Didu merinci dasar hukum yang menunjukkan keterlibatan pemerintah, dimulai dari Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang menyatakan proyek ini merupakan penugasan pemerintah kepada BUMN.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 menugaskan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Api Cepat.
Pemerintah juga telah memberikan jaminan terhadap proyek ini, sehingga proyek KCJB tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara.
Said Didu menegaskan kembali bahwa proyek kereta cepat adalah proyek pemerintah berdasarkan fakta hukum yang ada.
Ia mempertanyakan munculnya narasi yang berusaha melepaskan tanggung jawab pemerintahan sebelumnya terhadap masalah yang timbul dalam proyek ini.
Said Didu menyindir, apakah narasi tersebut dibuat agar rezim Jokowi lepas dari tanggung jawab atas kesalahan proyek.
Meski demikian, Said Didu menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak pembayaran utang proyek KCJB menggunakan APBN bukanlah langkah yang salah.
Penolakan tersebut menurutnya didasarkan pada kebijakan fiskal, bukan status proyek, sehingga tindakan Menkeu tetap sah.
Sikap tersebut menegaskan bahwa meski proyek ini merupakan tanggung jawab pemerintah, pengelolaan keuangan harus memperhatikan prinsip fiskal yang tepat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

