
Repelita Jakarta - Polemik mengenai keabsahan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkap dugaan adanya permainan di balik aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya sengaja disusun untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam tayangan kanal YouTube Hersubeno Point, Roy menjelaskan bahwa temuannya mengarah pada pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Menurut Roy, pasal tersebut menjadi celah hukum yang diduga sengaja disisipkan agar Gibran tetap bisa maju dalam Pilpres meski tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas atau sederajat.
“Di situ disebutkan bahwa bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas maupun sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja dibuat untuk Gibran,” ujar Roy.
Roy menilai ketentuan itu sebagai indikasi kuat adanya dugaan pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk menutupi kekurangan administratif pendidikan Gibran.
“Hari ini saya tegaskan, apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat,” kata Roy menambahkan.
Ia mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama sejumlah aktivis guna mencari kejelasan terkait dokumen pendidikan Gibran. Dari hasil penelusuran tersebut, Roy menyebut terdapat sejumlah kejanggalan, terutama pada jenjang pendidikan menengah.
“Di riwayat pendidikan tertulis SD dan SMP meskipun SMP-nya juga masih perlu dicek lagi. Lalu di bagian SMA tertulis Secondary School, padahal menurut Profesor Zulfikar dari Nanyang University Singapura, Secondary School itu hanya setara SMP plus satu tahun, bukan SMA,” ungkapnya.
Roy juga menyoroti dugaan manipulasi data pendidikan Gibran di luar negeri. Ia menyebut terdapat perbedaan data antara yang tercatat di dokumen resmi dan keterangan dari pihak universitas.
“Berdasarkan dokumen yang saya miliki, Gibran hanya menempuh pendidikan selama enam bulan di University of Technology Sydney (UTS) dan tidak menyelesaikan studinya. Namun, ada data lain yang menyebut ia bersekolah di Management Development Institute of Singapore (MDIS),” jelas Roy.
Menurut Roy, hal tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan data, bahkan terkesan direkayasa. “Di data Kementerian Sekretariat Negara justru disebutkan Gibran masuk ke MDIS dulu baru ke UTS, padahal seharusnya kebalik. Ini menunjukkan ada ketidakkonsistenan data, bahkan seolah-olah dia mengambil S2, padahal S1 saja tidak jelas,” tandasnya.
Roy memastikan dirinya bersama tim akan terus menelusuri dugaan tersebut dan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan KPU, agar membuka seluruh data pendidikan Gibran secara transparan kepada publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

