Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan kanal pengaduan masyarakat bernama Lapor Pak Purbaya yang dapat diakses melalui WhatsApp.
Layanan ini ditujukan untuk menampung keluhan publik terkait layanan perpajakan dan kepabeanan.
Setelah resmi dibuka, sejumlah laporan langsung masuk dan dibacakan oleh Purbaya dalam sesi evaluasi.
Salah satu laporan berasal dari seorang whistleblower yang mengadukan perilaku oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pegawai tersebut disebut kerap nongkrong di gerai kopi Starbucks sambil mengenakan seragam dinas setiap hari.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa oknum tersebut sering berbicara keras mengenai urusan bisnis pribadi, terutama soal pengiriman dan penjualan mobil.
Ada yang lapor petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks, buka laptop tiap hari, yang dibicarakan bisnis aset gimana mengamankan aset baru, dapat kiriman mobil gimana jualnya, mohon ditindak. Saya wiraswasta risih lihatnya ngomong berisik, tiap hari pakai baju Bea Cukai.
Purbaya membacakan laporan tersebut pada Jumat, 17 Oktober 2025, dan menyatakan akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang bersangkutan.
Ini akan kami tindak ya.
Ia juga memperingatkan seluruh pegawai Kementerian Keuangan agar tidak nongkrong di kafe saat jam kerja, terlebih jika mengenakan seragam dinas.
Purbaya menegaskan bahwa sanksi berat hingga pemecatan akan dijatuhkan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut.
Bilang, hari Senin kalau ada yang begini lagi akan saya pecat, saya persulit. Masa nongkrong di Starbucks pakai seragam.
Layanan Lapor Pak Purbaya sendiri diluncurkan sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau kendala terkait bea cukai dan pajak.
Masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600.
Setiap laporan wajib mencantumkan nama lengkap dan alamat surel agar dapat ditindaklanjuti oleh tim Kementerian Keuangan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan mencantumkan nama lengkap dan alamat surel.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun resmi @menkeuri pada Kamis, 16 Oktober 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

