Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Said Didu: Lagi Menggoreng-goreng Pengganti Gibran, Parlemen Menunda Keputusan Pemakzulan Wapres


 Repelita Jakarta - Sudah lebih dari empat bulan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membiarkan surat permohonan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tetap menggantung.

Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menilai, parlemen sebenarnya tidak keberatan dengan gagasan pemakzulan Gibran.

Masalah utama, kata Said Didu, adalah siapa yang akan menggantikan posisi Wapres.

"Yang menjadi problem siapa yang menggantikan (Gibran)," ujar Said Didu dalam video yang diunggah akun Facebook Nusa Update pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Said Didu menambahkan, surat permohonan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan apakah diterima atau ditolak, sehingga menimbulkan kesan sedang digoreng-goreng mengenai calon pengganti.

"Surat ini tidak diterima tidak dibuang. Menggantung. Artinya lagi digoreng-goreng, siapa penggantinya," kata Said Didu.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya mengirim surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 pada 2 Juni 2025 yang menyampaikan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang membawa Gibran menjadi Wapres.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menghormati konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, forum ini merasa perlu mengusulkan pemakzulan putra sulung Jokowi.

Permohonan tersebut menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur politik yang berjalan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi dari parlemen.

Situasi ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan parlemen dalam menanggapi aspirasi publik terkait posisi Wapres.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved