Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menilai, parlemen sebenarnya tidak keberatan dengan gagasan pemakzulan Gibran.
Masalah utama, kata Said Didu, adalah siapa yang akan menggantikan posisi Wapres.
"Yang menjadi problem siapa yang menggantikan (Gibran)," ujar Said Didu dalam video yang diunggah akun Facebook Nusa Update pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Said Didu menambahkan, surat permohonan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan apakah diterima atau ditolak, sehingga menimbulkan kesan sedang digoreng-goreng mengenai calon pengganti.
"Surat ini tidak diterima tidak dibuang. Menggantung. Artinya lagi digoreng-goreng, siapa penggantinya," kata Said Didu.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya mengirim surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 pada 2 Juni 2025 yang menyampaikan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang membawa Gibran menjadi Wapres.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menghormati konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, forum ini merasa perlu mengusulkan pemakzulan putra sulung Jokowi.
Permohonan tersebut menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur politik yang berjalan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi dari parlemen.
Situasi ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan parlemen dalam menanggapi aspirasi publik terkait posisi Wapres.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

