Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan bahwa aset-aset yang terkait dengan perkara korupsi tata niaga timah akan disita dan menjadi milik negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pencabutan permohonan keberatan oleh pihak terkait menegaskan langkah penuntut umum dalam proses penyitaan aset.
Anang menyampaikan bahwa langkah hukum yang diambil jaksa penuntut umum telah berjalan dan akan diperhitungkan dalam proses lelang untuk menutupi kerugian negara.
Pencabutan keberatan atas sengketa penyitaan tersebut dinilai menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menegaskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan menyatakan bahwa perkara terhadap terpidana telah inkrah di Mahkamah Agung namun pelaksanaan eksekusi oleh penuntut umum masih menunggu tahapan administrasi.
Dalam persidangan disebutkan bahwa vonis bagi terpidana mencapai pidana penjara selama dua puluh tahun disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 420 miliar.
Salah satu pihak yang mencabut keberatan adalah istri terpidana sehingga sejumlah barang bukti yang sebelumnya disengketakan kini tidak lagi dipermasalahkan.
Di antara barang bukti yang disita terdapat sejumlah kendaraan mewah, unit properti yang tersebar di Jakarta dan Tangerang, ratusan perhiasan, puluhan tas bermerek, serta simpanan uang tunai dan deposito.
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dengan pencabutan keberatan oleh pemohon, putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar perkara dinyatakan tetap berlaku dan siap untuk dieksekusi oleh penuntut umum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

