Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim Jaksa Penuntut Umum dan National Central Bureau (NCB) Indonesia telah melakukan audiensi dengan Interpol. Namun, belum ada informasi resmi dari markas Interpol di Lyon, Prancis, mengenai status persetujuan red notice tersebut.
Menurut Anang, proses pengajuan telah dilakukan sejak September 2025. Meski seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, Kejagung masih menunggu konfirmasi dari pihak Interpol.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga mengajukan red notice untuk Jurist Tan, tersangka dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Anang menyebutkan bahwa permohonan atas nama Jurist Tan telah dikirimkan oleh NCB Mabes Polri ke Interpol di Lyon. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang diterima oleh Kejagung.
Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, sebelumnya membenarkan bahwa Kejagung telah mengajukan permohonan red notice atas nama Muhammad Riza Chalid.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada 16 September 2025, Untung menyatakan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi oleh Kejagung dan permohonan tersebut langsung diajukan ke Interpol menggunakan kode internal IRN.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama selama periode 2018 hingga 2023. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

