Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia, UI Tindak Dosen Pembimbing dan Ajukan Banding

 Begini Perjalanan Disertasi Bahlil Lahadalia

Repelita Jakarta - Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI Emir Chairullah mengatakan sanksi yang diberikan sebenarnya tergolong ringan.

"Sanksinya itu larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru dan menguji," kata Emir di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

UI menyayangkan tindakan para promotor yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara dan gugatannya dikabulkan.

Emir menjelaskan pihak universitas akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding karena merasa banyak faktor material yang tidak dipertimbangkan pengadilan.

"Mengapa harus melakukan banding? Karena banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," ujarnya.

Menurut Emir, permasalahan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan secara internal tanpa perlu ranah pengadilan.

Namun karena kasus sudah masuk ke pengadilan, UI berupaya menjalaninya sebaik mungkin.

"Kita sudah dipermalukan," ujar Emir.

Sanksi yang dijatuhkan kepada promotor Chandra Wijaya meliputi larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun.

Chandra juga menghadapi penundaan kenaikan pangkat golongan atau pangkat jabatan akademik selama tiga tahun.

Larangan menjabat struktural dan manajerial juga berlaku selama tiga tahun.

Ia diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.

Chandra harus menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir mahasiswa yang sedang dibimbingnya.

Chandra diberhentikan sebagai promotor disertasi Bahlil Lahadalia.

Sanksi untuk ko-promotor Athor Subroto juga meliputi larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya selama tiga tahun.

Athor menghadapi penundaan kenaikan pangkat atau jabatan akademik selama tiga tahun.

Ia dilarang menjabat struktural dan manajerial selama tiga tahun.

Athor wajib menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat.

Athor diwajibkan menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir mahasiswa yang sedang dibimbingnya hingga selesai.

Athor juga ditugaskan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa bersangkutan hingga selesai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved