:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381850/original/085635500_1760519057-Jimly_Asshiddiqie.jpeg)
Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menanggapi wacana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jimly disebut-sebut termasuk dalam sembilan nama yang akan mengisi komite tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembentukan komite merupakan kewenangan penuh Presiden.
“Sebelum presiden sudah ada tim internal reformasi,” ujar Jimly usai acara Jimly Award 2025 di Jakarta, Rabu (15/10).
Jimly menilai reformasi tidak boleh berhenti pada institusi kepolisian saja.
Menurutnya, lembaga lain seperti kehakiman, kejaksaan, dan advokat juga membutuhkan pembenahan serius.
Ia menyoroti kondisi dunia advokat yang disebutnya berada dalam titik nadir.
Banyak organisasi advokat baru bermunculan sehingga mengganggu konsistensi yang seharusnya hanya satu organisasi sesuai UU.
“Ujungnya polisi, ujung sana hakim, di tengah advokat. Advokat saat ini banyak organisasinya, ketuanya ada yang jadi wakil menteri, jadi agak susah,” tutur Jimly.
Ia menambahkan bahwa dunia advokat saat ini sedang rusak karena persoalan tata kelola dan integritas lembaga.
Pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dari pangkal hingga hulu, bukan hanya di Polri.
“Maka dari itu puncak masalah harus ada reformasi menyeluruh termasuk dunia kehakiman, termasuk MA. Kalau tidak, pusat mafia peradilan ada di sana,” ujarnya.
Jimly menekankan bahwa pembenahan negara hukum Indonesia harus dilakukan secara komprehensif dan sistemik.
Namun, ia berharap reformasi Polri dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki wajah penegakan hukum nasional.
“Kalau mau membenahi negara hukum kita bukan hanya polisi, itu salah satu saja dari ribuan masalah, tapi tidak apa-apa kita mulai dari polisi dulu,” pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

