.jpg)
Repelita Jakarta - Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan kritik keras terhadap legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli yang digelar di Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025, Indro menilai bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.
Menurut Indro, jabatan Gibran bermasalah dari sisi hukum dan konstitusi karena tidak memenuhi dua syarat utama, yakni batas usia minimal dan pendidikan formal.
“Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD,” ujar Indro Tjahyono di hadapan peserta acara.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan konstitusi, seorang wakil presiden harus memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA dan berusia sekurangnya 40 tahun pada saat pencalonan.
“Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan,” katanya.
Indro menambahkan, hal ini menjadi dasar kuat bagi publik untuk menggugat posisi Gibran secara hukum dan konstitusional.
“Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti sikap DPR yang dinilai diam terhadap isu tersebut, meski sejumlah purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran.
“Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan,” tegasnya.
Selain itu, Indro mengkritik keras partai politik pengusung Gibran yang dianggap hanya memanfaatkan figur putra Presiden ke-7 Joko Widodo untuk kepentingan elektoral.
“Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,” ucapnya.
Indro juga menyinggung perubahan aturan batas usia calon wakil presiden yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran sendiri.
Ia menilai keputusan MK yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pilpres adalah bentuk rekayasa hukum demi kepentingan keluarga kekuasaan.
“Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ujarnya.
Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah panjang daftar kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029, terutama dalam konteks etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

