Repelita Bandung - Pemerhati politik M. Rizal Fadillah menyoroti dugaan penipuan publik yang terjadi di Universitas Gadjah Mada, terkait acara Dies Natalis Fakultas Kehutanan yang diselenggarakan pada Oktober 2025.
Menurut Rizal, acara tersebut digelar di bulan yang salah karena Fakultas Kehutanan lahir pada Agustus, bukan Oktober, sehingga menimbulkan kesan sengaja dipaksakan dan berbau skenario yang melibatkan Rektor UGM, Prof. Dr. dr. Ova Emilia, Sp.OG.
Ia menilai Rektor Ova memainkan drama publik yang tampak untuk kepentingan pencitraan, termasuk menyebut Presiden Jokowi sebagai alumni angkatan 1980 dan memuji prestasinya di hadapan publik.
Rizal menegaskan bahwa sambutan Rektor Ova mengandung upaya menutupi fakta terkait dokumen akademik Jokowi, di mana pemohon informasi publik ketika meminta bukti dokumen dijawab bahwa dokumen sedang dipegang Kepolisian.
Ia menyebut ini sebagai pola lempar badan dan menyembunyikan fakta, sehingga termasuk tindakan yang bisa merugikan publik.
Rizal mempertanyakan siapa yang membiayai acara Dies Natalis tersebut dan apa keuntungan bagi UGM maupun Fakultas Kehutanan, termasuk kemungkinan keterlibatan mantan Rektor Pratikno sebagai sponsor.
Ia menilai Rektor Ova Emilia sengaja mempersulit pembuktian ijazah palsu dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga berpotensi terjerat delik obstruction of justice Pasal 221 KUHP.
Selain itu, Rizal menegaskan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti palsu, UGM dapat menghadapi pelanggaran administrasi berat berdasarkan Permendikbud No 7 tahun 2020 Pasal 20 jo Pasal 71, dengan sanksi yang sangat berat termasuk pembubaran.
Fenomena ini menurut Rizal berkembang dari dugaan penipuan publik menjadi kasus serius yang memerlukan perhatian hukum dan tindakan tegas terhadap Rektor Ova Emilia.
Ia juga menyebut bahwa ancaman pidana Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan Pasal 266 KUHP atas Jokowi dapat berefek domino, sehingga keseluruhan kasus ini berpotensi menyasar baik alumni yang bersangkutan maupun Rektor Ova Emilia.
Rizal menekankan pentingnya penegakan hukum dalam dugaan penipuan publik ini dan menyarankan pihak berwenang untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

