
Repelita Jakarta - Isu ijazah doktor hakim Mahkamah Konstitusi era Presiden Jokowi, Arsul Sani, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat. Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, menyoroti dugaan gelar doktor dari kampus di Polandia yang kini sedang diselidiki lembaga antikorupsi setempat.
Dalam analisis yang diposting melalui akun Facebook pribadinya pada Minggu (19/10/2025), Made Supriatma menyebut topik ini sedang hangat diperbincangkan publik. Ia mengungkapkan, persyaratan menjadi hakim MK justru lebih berat daripada menjadi presiden, dimana seorang hakim konstitusi harus memiliki gelar S-Tiga.
Hakim MK yang dimaksud diketahui menyelesaikan pendidikan doktor ilmu hukum di Collegium Humanum, Warsaw Management University, Polandia, dan baru lulus pada 2023. Judul disertasinya terbilang mentereng, membahas tentang pertimbangan keamanan nasional dan perlindungan HAM dalam kebijakan hukum kontraterorisme dengan studi kasus Indonesia pasca Bom Bali.
Permasalahan muncul ketika kampus tempatnya menempuh pendidikan digeledah oleh Komisi Antikorupsi Polandia karena diduga terlibat praktik jual beli ijazah. Menanggapi hal ini, Made Supriatma menegaskan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut.
Yang menarik, pengungkapan praktik jual beli ijazah di kampus Polandia itu dilakukan oleh Romo Stefanus Hendrianto atau Romo Henri Kuok, SJ. Romo Henri merupakan mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik yang kini menjadi imam Katolik dari Kongregasi Serikat Yesus di Amerika Serikat.
Latar belakang pendidikan Romo Henri mencakup gelar sarjana hukum tata negara dari UGM, studi di Utrecht University, Belanda, dan doktor ilmu hukum dari University of Washington di Seattle. Keahliannya dalam hukum tata negara membuatnya memahami banyak hal tentang Mahkamah Konstitusi Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

