
Repelita Depok - Ijazah menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan lembaga pendidikan sebagai bukti bahwa seseorang telah menuntaskan jenjang pendidikan tertentu, baik di tingkat formal maupun nonformal.
Di dalamnya terdapat data penting seperti nama lengkap, nilai akademik, dan tanggal kelulusan yang menjadi pengakuan sah atas capaian pendidikan seseorang.
Namun, di balik fungsinya yang vital, ijazah kerap disalahgunakan oleh sejumlah pihak yang ingin meraih gelar akademik tanpa menempuh proses pendidikan sebagaimana mestinya.
Kasus serupa kini menyeret nama beberapa publik figur yang diduga memalsukan ijazah demi memperoleh gelar mentereng tanpa benar-benar mengikuti perkuliahan.
Salah satunya adalah Pablo Benua yang dilaporkan memiliki ijazah tidak sah hingga harus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok pada Senin (13/10/2025).
Pihak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa di Beji, Kota Depok, menegaskan bahwa kampus tersebut tidak pernah menerbitkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua maupun Christoper Anggasastra.
Meski sempat terdaftar sebagai mahasiswa sejak 2023, Pablo disebut tidak pernah menyelesaikan program studi ataupun memenuhi syarat akademik untuk dinyatakan lulus.
Selain Pablo, nama Rey Utami juga ikut terseret dalam dugaan pemalsuan ijazah.
Andi Tatang Supriyadi, pengacara sekaligus dosen STIHP Pelopor Bangsa, menjelaskan bahwa kampusnya tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra Benua, Rey Utami, maupun Christoper Anggasastra.
Menurut Andi, ketiganya memang pernah terdaftar sebagai mahasiswa di fakultas hukum pada 2023, namun tidak pernah mengikuti kegiatan perkuliahan atau memenuhi kewajiban akademik sebagai mahasiswa aktif.
Pihak rektorat akhirnya memutuskan untuk memberhentikan mereka dari kampus karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku.
Dengan demikian, Pablo, Rey, dan Christoper tidak pernah dinyatakan lulus dari STIHP Pelopor Bangsa.
Atas dugaan penggunaan dokumen akademik yang tidak sah, Pablo dan Rey Utami dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasus tersebut mengacu pada Pasal 263 dan atau 264 dan atau 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan nomor laporan LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Agustus 2025.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain serta memastikan keabsahan dokumen yang digunakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana gelar akademik sering dijadikan alat pencitraan, meski diperoleh dengan cara yang tidak sah.
Fenomena ini juga menjadi pengingat penting agar masyarakat menghargai proses pendidikan yang benar dan tidak tergoda jalan pintas demi pengakuan semu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

