Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menyatakan surat pemanggilan telah diterima oleh yang bersangkutan pada Jumat malam. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul sebelas siang di kantor pusat Bareskrim Polri.
Laporan awal terhadap Lisa Mariana diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tanggal sebelas April tahun ini. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik beserta manipulasi dokumen digital.
Persoalan hukum ini berawal dari sebuah unggahan di akun Instagram pribadi Lisa Mariana pada akhir Maret lalu. Konten tersebut menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi yang diklaim sebagai komunikasi dengan Ridwan Kamil.
Dalam unggahan yang menjadi polemik tersebut, Lisa Mariana menyatakan sedang mengandung anak dari pria yang disebutnya sebagai Ridwan Kamil. Pernyataan inilah yang kemudian mendasari laporan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan sejak sepekan sebelumnya. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran materi laporan yang diterima oleh pihak berwajib.
Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri telah melakukan pemeriksaan DNA terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kasus ini. Hasil laboratorium menunjukkan adanya kecocokan profil genetik antara Lisa Mariana dengan anak yang berinisial CA.
Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti selaku Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri memaparkan hasil pemeriksaan ilmiah tersebut. Separuh profil DNA dari CA ternyata cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana yang mengonfirmasi hubungan biologis antara keduanya.
Temuan penting lainnya mengungkapkan bahwa separuh DNA CA lainnya tidak menunjukkan kecocokan dengan profil genetik Ridwan Kamil. Hasil analisis ilmiah ini secara tegas membantah klaim sebelumnya yang menyatakan adanya hubungan biologis antara CA dengan mantan gubernur tersebut.
Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, Pusdokkes Polri menyimpulkan bahwa CA merupakan anak kandung Lisa Mariana Presley Zulkandar. Kesimpulan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat hubungan biologis dengan Muhammad Ridwan Kamil seperti yang sempat diklaim sebelumnya.
Hasil pemeriksaan DNA tersebut menjadi barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Temuan ilmiah ini akan menjadi pertimbangan utama dalam penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik di pengadilan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

