Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Babe Haikal Ancam Produk Tanpa Sertifikat Halal, DPR Nilai Kebijakan Tidak Matang dan Ngawur

 Haikal Tegaskan Logo Halal di Jajanan Mengandung Babi Bukan dari BPJPH

Repelita Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan alias Babe, yang menyebut seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik tanpa sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai 2026, sebagai kebijakan yang sembrono dan ngawur.

Menurut Mufti, pernyataan tersebut menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional secara matang.

"Saya menilai, pernyataan bahwa mulai tahun 2026 semua produk tanpa sertifikasi halal akan dianggap sebagai produk ilegal adalah pernyataan yang ngawur dan kebijakan yang sembrono," ujarnya kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Mufti menekankan, kebijakan semacam ini berpotensi mematikan usaha jutaan pelaku UMKM yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi global.

"Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman," tegasnya.

Politikus asal Jawa Timur itu mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, termasuk proses yang dianggap masih rumit, mahal, dan rawan pungutan liar.

"Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu," katanya.

Mufti mencontohkan pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

"Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya memiliki sertifikat halal.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihannya sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.

Produk yang wajib bersertifikat halal mencakup barang atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, hingga barang gunaan yang digunakan masyarakat.

BPJPH juga menyebut pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.

Langkah ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Haikal menegaskan, label halal bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, serta nilai tambah produk. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved