
Repelita Jakarta - Aktor Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Pemindahan itu dilakukan menyusul temuan dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.
Sebelumnya Ammar pernah dipindah ke Lapas Cipinang pada Juni 2025 setelah kasus terkait peredaran narkoba terungkap, dan evaluasi risiko akhirnya menjadi dasar keputusan penempatan di Nusakambangan.
Keluarga menyatakan kecewa karena tidak menerima pemberitahuan resmi sebelum pemindahan dan mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan, sehingga pihak keluarga menilai prosedur seharusnya memberi informasi dua hingga tiga hari sebelumnya.
Kuasa hukum Ammar menyampaikan kecurigaan karena sejumlah proses penyidikan berlangsung tanpa pendampingan pengacara, termasuk pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan yang dinilai bermasalah oleh tim pembela.
Akibat mutasi dan sanksi tata tertib yang dijatuhkan, kesempatan Ammar untuk memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat menjadi tertutup, termasuk pencabutan hak integrasi dan penempatan di sel isolasi selama 40 hari.
Melalui surat yang disampaikan kepada Ustaz Derry Sulaiman Ammar membantah keterlibatan dalam peredaran barang terlarang di lapas dan mengklaim bahwa dirinya dijebak, sehingga pihak keluarga dan kuasa hukum berencana mengajukan upaya hukum lanjutan.
Publik dan sejumlah pihak mempertanyakan proporsionalitas pemindahan ini serta meminta klarifikasi dari otoritas yang berwenang agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prinsip keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

