
Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi membantah bahwa dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang viral di media sosial merupakan cetakan resmi dari lembaga tersebut.
Dokumen tersebut ramai diperbincangkan setelah digunakan sebagai bungkus bawang oleh seorang warga dan diunggah ke akun Facebook Aris Setiawan pada Kamis, 18 September 2025.
Beli bawang dapet bungkus dokumen KPK n*irr.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan hasil cetakan dari pihaknya.
Kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK.
Budi menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN saat ini dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Para penyelenggara negara wajib mengisi data aset, penghasilan, dan tanggungan keluarga sebelum menyetujui dan mengirimkan laporan ke KPK.
Kemudian dikirimkan ke KPK. Nah, sebelum wajib lapor ini men-submit atau menyetujui untuk dilaporkan, KPK memberikan rangkuman dari apa yang sudah diisi oleh pihak pelapor. Ya, baik aset-asetnya, penghasilannya, termasuk keluarga yang menjadi tanggungan.
Setelah pelapor menyetujui data tersebut, laporan akan diterima oleh KPK sebagai dokumen resmi.
Budi menambahkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai bungkus bawang kemungkinan besar merupakan hasil cetak pribadi dari pelapor, bukan dari KPK.
Karena memang kami tidak pernah mencetak dokumen LHKPN namun dokumen itu bisa diungguh dan dicetak oleh pihak pelapor.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para pelapor LHKPN untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi.
Kejadian ini sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk para wajib lapor LHKPN, untuk selalu hati-hati waspada terhadap keamanan data pribadi. Jangan sampai data pribadi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

