Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Skandal Kuota Haji Era Yaqut Kian Terkuak KPK Beber Dugaan Aliran Dana Hingga Puncak Kementerian


Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam aliran dana kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih pada Rabu, 10 September 2025 malam.

Asep menyebutkan bahwa pucuk pimpinan di sebuah kementerian berada di tangan menteri.

Ia menguraikan pola serupa berlaku di struktur lain, di mana direktur adalah ujung dari direktorat, sementara deputi memimpin kedeputian.

Hal itu diungkapkan saat ia menjawab pertanyaan mengenai siapa pejabat tertinggi Kementerian Agama yang diduga menerima aliran dana kuota haji.

KPK menyoroti kebijakan Yaqut dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari 2024.

Surat keputusan tersebut mengatur pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dengan porsi seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 ayat 2 mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dengan tambahan kuota, seharusnya porsi haji reguler bertambah menjadi 221.720 orang, sedangkan haji khusus hanya 19.280 jamaah.

Namun, kebijakan Yaqut membagi kuota secara 50:50 yang dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku.

KPK menegaskan penyimpangan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Proses hukum masih berjalan dengan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama hingga pemilik biro perjalanan haji.

Di antara saksi yang telah dipanggil adalah Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta staf Yaqut yang juga pengurus PBNU, Ishfah Abidal Aziz.

Selain itu, sejumlah tokoh dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji juga diperiksa, antara lain Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel, Khalid Zeed Abdullah Basalamah dari PT Zahra Oto Mandiri, serta perwakilan Kesthuri dan Sapuhi.

KPK juga telah menetapkan larangan bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 bagi Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang kerja Ditjen PHU Kemenag.

Barang bukti yang disita berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga properti.

Baru-baru ini KPK juga menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang terkait dengan seorang ASN di Ditjen PHU.

KPK menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini akan diumumkan dalam waktu dekat setelah proses pemeriksaan seluruh bukti dan saksi dinyatakan lengkap.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved