Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bambang Rudijanto Gugat KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoeseodibjo bungkam usai menjalani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar tiga jam, Kamis (14/12/2023).

Repelita Jakarta - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020.

Status tersangka ini terungkap saat Bambang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan tercatat klasifikasi perkara tersebut adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon KPK RI cq pimpinan KPK.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 4 September 2025. Agenda berikutnya yaitu pemanggilan KPK sebagai termohon dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025.

Dalam petitumnya, Bambang melalui kuasa hukum menyampaikan delapan poin tuntutan. Pertama, meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Kedua, menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, memohon agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Keempat, meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang mendasari status tersangka dibatalkan.

Kelima, menuntut KPK menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah tersebut. Keenam, meminta segala keputusan lanjutan terkait status tersangka dinyatakan tidak sah. Ketujuh, memohon agar hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan. Kedelapan, meminta hakim menghukum KPK untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dan dua korporasi dalam perkara ini. Namun, identitas mereka belum seluruhnya diungkap. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 19 Agustus 2025, menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021-2024, serta mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

Menurut KPK, langkah pencegahan dilakukan untuk memastikan keberadaan pihak-pihak terkait tetap di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved