Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DJP Buka Suara soal Leony Trio Kwek Kwek Keluhkan Pajak Warisan


Repelita Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai kewajiban pajak atas warisan yang ramai diperbincangkan setelah artis Leony Vitria Hartanti, mantan personel Trio Kwek Kwek, mengeluhkan beban pajak warisan yang dikenakan saat mengurus balik nama rumah mendiang ayahnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa ketentuan mengenai pajak warisan sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Ia menjelaskan terdapat dua kategori utama terkait pajak warisan.

Pertama, warisan yang belum terbagi menjadi subjek pajak.

Dalam kondisi ini kewajiban pajak baru muncul apabila warisan tersebut menghasilkan penghasilan kena pajak, misalnya rumah peninggalan yang masih disewakan sebelum dibagi kepada ahli waris.

Dalam kasus itu, kewajiban pajak dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai wakil.

Kedua, jika rumah warisan sudah dibagikan dan menjadi milik ahli waris, maka dikenakan PPh Final saat ahli waris mengurus balik nama sertifikat tanah maupun bangunan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan serta perubahannya.

Besaran PPh yang berlaku adalah 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan bangunan, kecuali untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dikenakan 1 persen.

Namun, Rosmauli menambahkan terdapat pengecualian berupa pembebasan PPh Final jika ahli waris memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) sesuai ketentuan PER-8/PJ/2023.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan saat balik nama juga terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Leony melalui akun Instagram @leonyvh pada Senin 8 September 2025 bercerita mengenai kesulitan yang ia alami saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya yang meninggal pada 2021.

Ia mengaku terkejut karena harus menanggung beban pajak warisan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah, yang menurutnya mencapai puluhan juta rupiah.

Leony menilai hal ini memberatkan karena rumah tersebut sebelumnya sudah dikenakan pajak saat dibeli, ditambah kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.

Menurutnya, pungutan ulang hanya untuk pergantian nama kepemilikan terasa tidak adil bagi keluarga yang selama ini patuh membayar pajak.

Unggahan Leony tersebut memicu perhatian publik dan mengundang komentar banyak warganet yang ikut berbagi pengalaman serupa.

Sejumlah pengguna media sosial mengaku pernah menghadapi beban pajak saat mengurus warisan properti, sehingga diskusi mengenai keadilan aturan pajak warisan semakin mencuat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved