Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam perkara ini, Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dugaan tersebut terkait dengan pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.
Kejagung menyatakan bahwa Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur spesifikasi pengadaan laptop yang hanya cocok untuk Chromebook. Permendikbud tersebut diterbitkan setelah Nadiem bertemu dengan perwakilan Google Indonesia sebanyak enam kali pada tahun 2021.
Selain itu, Kejagung juga menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut tidak melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan. Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kesalahan dalam pengadaan laptop tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa Presiden Joko Widodo perlu diperiksa oleh Kejagung untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Presiden penting untuk mendalami apakah ada arahan atau persetujuan dari Presiden terkait pengadaan laptop tersebut.
Pakar hukum lainnya, Dr. Febby Mutiara Nelson, juga berpendapat bahwa pemeriksaan terhadap Presiden diperlukan untuk mengetahui bagaimana kebijakan dan program pengadaan tersebut diputuskan. Ia menekankan bahwa dalam hukum pidana, kedudukan setiap orang di mata hukum adalah sama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Menteri yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, sebuah perusahaan teknologi besar di Indonesia. Kejagung berjanji akan terus mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
Editor: 91224 R-ID Elok

