Repelita Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada 5 September 2025.
Nadiem, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dari 2019 hingga 2024, ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Dalam proses pengadaan, ditemukan bahwa spesifikasi yang ditetapkan hanya cocok untuk produk Chromebook, meskipun sebelumnya dilakukan uji coba yang menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif di daerah dengan akses internet terbatas.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menyatakan bahwa jika terbukti ada keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam keputusan terkait pengadaan tersebut, maka Jokowi berpotensi ikut bertanggung jawab secara hukum.
Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Presiden Jokowi dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih lanjut peran masing-masing pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri yang juga dikenal sebagai pendiri Gojek, sebuah perusahaan teknologi besar di Indonesia.
Nadiem Makarim sebelumnya telah mengundurkan diri dari Gojek pada 2019 setelah diangkat menjadi menteri oleh Presiden Jokowi.
Pemerintah menyatakan bahwa program digitalisasi pendidikan bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan di daerah terpencil melalui teknologi.
Namun, dengan adanya dugaan korupsi ini, program tersebut kini mendapat sorotan negatif dari masyarakat.
Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan penyidikan ini dengan transparan dan adil, serta memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program yang melibatkan anggaran negara.
Diharapkan ke depan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemerintah juga diimbau untuk melakukan evaluasi terhadap program-program serupa agar tidak terulang kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai informasi tambahan, Nadiem Makarim lahir pada 4 Juli 1984 di Singapura dan merupakan lulusan Brown University dan Harvard University.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek, perusahaan teknologi yang kini telah berkembang menjadi GoTo Gojek Tokopedia.
Editor: 91224 R-ID Elok

