Repelita Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025.
Nadiem terjerat dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang dilakukan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Setelah penetapan tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, selama 20 hari guna mendukung proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut karena hasil penyelidikan tidak menemukan Nadiem menerima uang suap dari pihak manapun terkait pengadaan laptop Chromebook.
Hotman menjelaskan bahwa tim Kejaksaan juga tidak menemukan adanya penggelembungan anggaran atau mark-up harga dari laptop dan sistem yang dibeli.
Ia mempertanyakan bukti korupsi yang menjerat kliennya karena menurut pengacara tersebut, semua pengadaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Hotman membandingkan kasus ini dengan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang juga tidak menerima satu sen pun dari kasus impor gula namun tetap diadili sebagai terdakwa korupsi.
Pengacara Nadiem berjanji akan membela kliennya hingga tuntas melalui jalur pengadilan dan memastikan hak-hak hukum Nadiem terpenuhi.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Anang menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Penetapan ini mengikuti proses pemeriksaan intensif terhadap Nadiem yang telah dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali sebelum menjadi tersangka.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025, diikuti pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025, dan pemeriksaan ketiga pada Kamis, 4 September 2025.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat tersangka lain yang terkait dalam pengadaan laptop, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.
Jurist Tan merupakan mantan staf khusus Nadiem, sementara Ibrahim Arief adalah konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021 dan Mulatsyah sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud pada periode yang sama.
Kejaksaan menegaskan bahwa semua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku dan diminta kooperatif selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek.
Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook menjadi sorotan karena anggaran yang terlibat cukup besar dan menyasar sekolah di seluruh Indonesia.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada Kejaksaan Agung agar semua fakta dapat terungkap secara transparan.
Proses penyidikan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran penting bagi pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.
Kejaksaan menekankan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua temuan dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

