Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menduga pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada 2019-2022 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwan Makarim sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.
Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kemudian, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Para tersangka diduga bersekongkol melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukan sistem operasi Chrome dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

