Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Profil Kompol Cosmas Pelindas Affan, Pernah Jadi Saksi Novel Baswedan

Jenazah Affan Kurniawan

Repelita Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri setelah dilaporkan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat kerusuhan unjuk rasa di sekitar gedung DPR RI pada 28 Agustus 2025.

Keputusan itu diambil setelah Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob tersebut.

Sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri, ujar Ketua Majelis KKEP.

Kompol Cosmas adalah perwira menengah Brimob Polda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Polisi yang terakhir menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor dan membawahi ratusan personel.

Sepanjang kariernya, Kompol Cosmas pernah bertugas di satuan Gegana, Satuan Latihan Korps Brimob, hingga Subden Brimob.

Ia tercatat pernah menjadi saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Hal ini terlihat dari putusan perkara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr yang mencatat Kompol Cosmas menjadi saksi untuk kedua terpidana penyiraman Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Merespons putusan pemberhentian, Kompol Cosmas meminta waktu untuk berpikir dan akan berkoordinasi dengan keluarga besar.

Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar, ujarnya.

Dalam sidang etik, Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf atas meninggalnya Affan Kurniawan dan menegaskan tidak berniat mencelakakan korban.

Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya, katanya.

Peristiwa itu sudah terjadi. Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan, imbuhnya.

Diketahui, tujuh anggota Brimob berada di dalam kendaraan taktis Brimob yang melindas Affan.

Mereka dibagi dalam dua kategori pelanggaran etik, yakni sedang dan berat.

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat masuk dalam kategori berat.

Rohmat merupakan sopir yang melindas Affan Kurniawan.

Sedangkan anggota Brimob yang duduk di belakang masuk kategori sedang.

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved