Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Laras Faizati Jadi Tersangka Penghasutan, Ibunda: Mungkin Dia Menyuarakan Suara Hatinya Saja

 foto

Repelita Jakarta - Bunda dari Laras Faizati Kahirunnisa, Fauziah, menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap putrinya dapat dihentikan.

Anak saya ini anak yang baik. Hanya mungkin dia menyuarakan suara hatinya saja. Tolong jangan sampai proses hukumnya terjadi. Mohon bantuannya Laras dibebaskan, katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 4 September 2025.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati Khairunnisa, seorang pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional, sebagai tersangka provokasi dalam gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada pekan terakhir Agustus 2025.

Laras Faizati melalui akun Instagram @larasfaizati diduga telah membuat dan mengunggah konten yang berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi, kata Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan Laras Faizati sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya demonstrasi besar di Jakarta.

Unggahan tersebut berpotensi mendorong tindakan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang berjumlah 4.008 pengikut.

Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan, kata Himawan.

Selain dituduh melakukan provokasi, Laras Faizati juga diduga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Atas perbuatannya, Laras Faizati Khairunnisa disangkakan beberapa pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 serta 161 KUHP.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025, ungkap Himawan.

Penangkapan tersangka ini merupakan salah satu hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved