
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini disampaikan setelah Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara intensif.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah pihak karena menyangkut hak pendidikan anak-anak yang mestinya dilindungi negara.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menilai kasus ini bukan hanya persoalan kerugian uang negara.
Ia menyebutnya sebagai bukti hilangnya nurani di kalangan pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Ubaid menyampaikan kekecewaannya dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 6 September 2025.
Menurutnya, pejabat yang terlibat telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri.
Ia juga mengkritik Kementerian Pendidikan yang semestinya menjadi lembaga penanam integritas, justru dinilainya berubah menjadi tempat subur bagi praktik korupsi.
"Korupsi ini bukan hanya soal kerugian uang negara, ini adalah bukti matinya nurani dan empati di antara para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik. Bagaimana mungkin, mereka tega merampok hak pendidikan anak-anak yang mestinya mereka lindungi? Mereka telah mengkhianati amanat mencerdaskan kehidupan bangsa demi memperkaya diri," ujar Ubaid.
Ia menambahkan bahwa selama ini pembangunan lebih berfokus pada infrastruktur dan kurikulum, namun gagal membentengi moral.
Hal itu berpotensi melahirkan generasi yang justru menghancurkan bangsa di masa depan.
Sementara itu, Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025, membantah keras tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa integritas selalu menjadi prinsip utama dalam hidupnya.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan mengetahui kebenaran," kata Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kasus ini sudah menyeret lima tersangka.
Selain Nadiem, tersangka lain adalah staf khusus Jurist Tan, konsultan perorangan Ibrahim Arief, Direktur SMP periode 2020-2021 Mulyatsyah, serta Direktur SD periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Dua dari mereka, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah ditahan.
Sedangkan Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena sakit jantung kronis, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

