
Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima gugatan praperadilan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Nadiem.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan agenda tersebut dan menyampaikan bahwa pokok gugatan berkaitan langsung dengan legalitas penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena tidak terpenuhinya syarat hukum terkait alat bukti.
Permasalahan utama kami adalah ketiadaan dua alat bukti yang sah dan belum adanya laporan kerugian negara dari institusi berwenang.
Karena itu, penetapan klien kami sebagai tersangka beserta penahanannya otomatis menjadi tidak sah secara hukum.
Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Dalam perkara ini, Nadiem diduga menginstruksikan penggunaan sistem operasi ChromeOS sebagai bagian dari kebijakan pengadaan perangkat.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat ini, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Selain Nadiem, terdapat empat tersangka lain yang ikut terjerat dalam kasus ini.
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek.
Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek.
Ibrahim Arif, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan dan pengambilan keputusan yang dinilai menimbulkan potensi kerugian negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

