Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Surat Perjanjian MBG Diduga Bungkam Kasus Keracunan, Bupati Sleman Keberatan Tak Pernah Dilibatkan

 Heboh! Surat Perjanjian MBG Diduga Bungkam Kasus Keracunan, Bupati Sleman Protes (X/@MurtadhaOne1)

Repelita Sleman - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini bukan soal menu atau distribusi, melainkan beredarnya surat perjanjian kontroversial yang diduga melarang pihak penerima manfaat mempublikasikan dugaan kasus keracunan makanan.

Surat berkop Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut memuat kesepakatan antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak penerima, khususnya sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sleman.

Menanggapi isu tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku terkejut dan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penyelenggaraan program MBG, termasuk soal surat perjanjian itu.

Surat yang beredar apa? Saya sama sekali tidak tahu. Tidak pernah diajak bicara mengenai perjanjian itu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menerima tembusan surat resmi dan tidak mengetahui apakah dokumen tersebut telah disebar ke sekolah-sekolah penerima program.

Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah pasal ketujuh dalam surat perjanjian tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, pihak sekolah wajib menjaga kerahasiaan informasi hingga pemerintah pusat menemukan solusi.

Bupati Harda menilai aturan tersebut berbahaya dan bertentangan dengan prinsip transparansi publik.

Kalau ada poin yang harus dirahasiakan, itu tidak baik. Evaluasi mestinya terbuka, termasuk dari masyarakat, karena penilaian mereka murni tanpa kepentingan apa pun. Kalau ada kelemahan, harus diakui lalu diperbaiki.

Surat perjanjian MBG tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @MurtadhaOne1 di platform X pada 10 September 2025.

Dokumen itu memuat tujuh poin utama, di antaranya pengiriman paket makan siang gratis dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA mulai Oktober 2025 hingga Oktober 2026.

PIHAK KEDUA bertanggung jawab menerima, membagikan, dan mengembalikan alat makan sesuai jumlah yang dikirimkan.

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan alat makan, PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti dengan harga Rp 80.000 per unit.

Dalam kondisi bencana, pengembalian alat makan dilakukan setelah situasi stabil dan melalui inventarisasi terlebih dahulu.

Pasal ketujuh menyebut bahwa jika terjadi KLB, PIHAK KEDUA berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik.

Kedua pihak sepakat untuk terus berkomunikasi dan bekerja sama demi kelangsungan program MBG.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved