
Repelita Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang.
Kepastian itu disampaikan Purbaya usai melakukan pertemuan virtual dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat, 26 September 2025 pagi.
Dalam forum tersebut hadir perwakilan sejumlah pabrikan besar seperti Gudang Garam, Djarum, hingga Wismilak.
Menurut Purbaya, diskusi berlangsung terbuka mengenai kemungkinan adanya perubahan tarif.
Namun, para pelaku usaha sepakat meminta agar pemerintah tidak menaikkan beban cukai pada tahun depan.
“Ketika saya tanya apakah perlu ada perubahan tarif cukai di 2026, mereka bilang asal tidak berubah saja sudah cukup.
Ya sudah tidak saya ubah tarif cukai rokok.
Tadinya saya sempat berpikir untuk menurunkan, tapi mereka sendiri bilang cukup tidak naik,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu Jakarta.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait arah kebijakan fiskal pemerintah terhadap industri hasil tembakau.
Purbaya menegaskan langkah tersebut diambil agar sektor ini tetap terjaga dan stabil.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan soal tarif cukai, tetapi juga persoalan rokok ilegal yang marak beredar.
Produk ilegal baik dari dalam negeri maupun luar negeri disebutnya menjadi ancaman nyata bagi kelangsungan industri resmi.
“Banyak barang ilegal yang masuk ke pasar.
Kalau dibiarkan maka pelaku industri resmi bisa kalah saing.
Kalau kita habisi sekaligus juga tidak bijak karena berimbas pada serapan tenaga kerja,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan bersama aparat terkait akan memperketat pengawasan terhadap distribusi rokok tanpa cukai resmi.
Langkah ini ditujukan untuk menyeimbangkan pasar sekaligus menjaga persaingan usaha yang adil.
Menurut Purbaya, keberlangsungan industri hasil tembakau tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi juga menyangkut jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Ia berharap seluruh pihak mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keberlanjutan usaha yang sah dan sesuai aturan.
Kebijakan mempertahankan tarif cukai rokok pada 2026 disebutnya menjadi bagian dari strategi stabilisasi industri di tengah tantangan global.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan pelaku usaha dapat terus berproduksi tanpa terbebani tambahan biaya dari kenaikan cukai.
Selain itu, penguatan regulasi terhadap rokok ilegal akan menjadi prioritas agar hasil tembakau legal mendapat perlindungan maksimal.
Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas kepada pelanggar.
Purbaya menegaskan keputusan pemerintah bukan semata-mata untuk menguntungkan industri, melainkan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan usaha, dan perlindungan tenaga kerja.
“Yang utama kita ingin pasar berjalan sehat, penerimaan negara tetap baik, dan lapangan kerja terjaga,” pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

