Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

PBNU Desak KPK Proses Hukum Khalid Basalamah Meski Uang Dikembalikan

Khalid Basalamah Serahkan Uang Terkait Kuota Haji ke KPK, Ary Prasetyo Ingatkan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Proses Hukum

Repelita Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut memberikan perhatian terkait pengembalian uang yang dilakukan pendakwah Khalid Basalamah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota A'wan PBNU, Kiai Abdul Muhaimin usai beraudiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 26 September 2025.

Dalam pertemuan itu, Kiai Muhaimin menegaskan bahwa penyidikan sebuah perkara tidak hanya dilihat dari fakta hukum, melainkan juga dari niat atau sikap batin saat menerima pekerjaan yang bermasalah.

Menurutnya, rasa gembira yang muncul ketika menerima pekerjaan yang terkait dengan penyimpangan bisa menjadi bagian dari unsur kesalahan.

Ia menilai, meski pengembalian uang telah dilakukan, hal tersebut tidak serta-merta menghapuskan kewajiban hukum bagi pihak yang terlibat.

Kiai Muhaimin juga menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan terhadap Khalid Basalamah yang diduga menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebagai pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ummahat, ia menilai langkah pengembalian uang tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.

"Kalau sudah menerima, itu bagian dari penyimpangan. Setelah ketahuan, lalu mengembalikan, itu tidak menghapus perkara," ucapnya.

Lebih jauh, Koordinator Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) itu menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan satu orang saja.

Menurutnya, skandal ini berpotensi menyeret ratusan pihak, mulai dari agen perjalanan hingga penyedia jasa di Makkah yang terhubung dalam jaringan bisnis besar.

"Oleh karena itu, semua yang terlibat harus diperiksa dan diproses hukum, bukan hanya satu nama," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Muhaimin hadir bersama Sekretaris Forsikap, Ustaz Ahmad Samsul Rijal, dan Kiai Moch Choiri Fathullah, pengasuh Pondok Pesantren Al Muttaqien Pancasila Sakti (Alpansa).

Kehadiran mereka dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral kepada KPK sekaligus mendorong percepatan proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Mereka menekankan pentingnya transparansi dan konsistensi KPK dalam menetapkan tersangka agar publik mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Selain itu, rombongan kiai tersebut juga menyampaikan pesan agar KPK berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik terkait kasus ini.

Menurut mereka, pernyataan yang tidak proporsional dapat menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat dalam kasus yang diduga dilakukan oleh oknum individu.

Kiai Muhaimin berharap KPK dapat segera menetapkan dan mengumumkan tersangka resmi dalam kasus korupsi kuota haji, agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat.

Ia juga meminta publik untuk memisahkan antara kesalahan individu dengan institusi, sehingga tidak menimbulkan fitnah kepada organisasi yang lebih besar.

Dengan langkah hukum yang cepat dan tepat, diharapkan KPK bisa menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindarkan isu liar yang dapat merusak citra lembaga keagamaan.

PBNU melalui para pengurusnya menyatakan siap mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, dengan catatan proses hukum dijalankan secara adil dan terbuka.

Dukungan ini juga menjadi wujud komitmen PBNU dalam menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji agar tetap bersih dari praktik koruptif.

Kiai Muhaimin menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa korupsi dalam penyelenggaraan ibadah bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga mencederai nilai-nilai keagamaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Dengan demikian, ia berharap KPK segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved