Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Maksud Prabowo Tetapkan IKN di Kaltim Jadi Ibu Kota Politik 2028, di Mana Ibu Kota Negara Indonesia?


Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Ketetapan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilakukan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Perpres tersebut juga merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN dapat berfungsi sebagai ibu kota politik.

Syarat pertama adalah terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan wilayah sekitarnya dengan luas mencapai 800 hingga 850 hektare.

Selain itu, pembangunan gedung dan perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen, serta pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan harus mencapai 50 persen.

Ketersediaan sarana dan prasarana dasar di kawasan IKN juga ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan ditetapkan sebesar 0,74.

Perencanaan tersebut mencakup penataan ruang, pembangunan gedung pemerintahan, hunian, sarana pendukung, serta sistem konektivitas yang mendukung fungsi IKN sebagai pusat pemerintahan.

Pemindahan pemerintahan ke IKN juga mensyaratkan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai antara 1.700 hingga 4.100 orang.

Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN harus mencapai 25 persen sebagai bagian dari penyelenggaraan sistem pemerintahan modern.

Pemindahan ASN dan personel pertahanan keamanan ke IKN menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemerintahan cerdas yang dirancang untuk mendukung fungsi ibu kota politik.

Meski demikian, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Polemik mengenai status ibu kota sempat mencuat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Selain pembangunan IKN, saat itu juga diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang ditandatangani pada 25 April 2024.

Dalam undang-undang tersebut, Jakarta tidak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, melainkan Daerah Khusus Jakarta.

Namun, berdasarkan ketentuan dalam UU tersebut, Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved