Repelita Jakarta - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya guna menghindari konflik politik berkepanjangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Din pada Sabtu, 20 September 2025, sebagai respons terhadap gugatan hukum yang menyoroti keabsahan ijazah SMA Gibran.
Ia menegaskan bahwa jika benar terdapat bukti ijazah palsu, maka hal itu dapat menjadi skandal politik besar yang berpotensi memicu kemarahan publik.
Din menyatakan bahwa lebih baik Gibran mengundurkan diri sebelum masyarakat bergerak untuk memaksanya turun.
Ia juga menyoroti proses administrasi pencalonan di Komisi Pemilihan Umum pada Pilpres 2024.
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bermain-main dengan integritas proses demokrasi.
Din memperingatkan bahwa jika terbukti ada manipulasi dalam pencalonan, maka potensi kerusuhan sosial tidak bisa dihindari.
Ia menekankan pentingnya transparansi sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas politik nasional.
Kasus ini bermula dari gugatan warga sipil bernama Subhan terhadap Gibran dan KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan menilai bahwa syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak terpenuhi.
Subhan menduga bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

