
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka kasus suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Suap yang diberikan mencapai Rp 9,8 miliar.
KPK menyatakan uang itu ditujukan agar perkara yang sedang dihadapi Menas dapat dimenangkan di Mahkamah Agung.
“Sebagai uang muka dalam pengurusan perkara-perkara tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 September 2025.
KPK menjelaskan bahwa Menas Erwin pernah menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi temannya kepada Fatahillah Ramli.
Setelah mendengar penjelasan itu, Fatahillah yang telah mengenal Hasbi Hasan lebih dulu akhirnya mempertemukan Menas dengan Hasbi untuk membicarakan kasus tersebut.
“Pada saat itu MED menyampaikan ada perkara dari temannya dan meminta bantuan kepada HH,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di kantornya.
Asep mengatakan pertemuan itu awalnya direncanakan berlangsung di tempat umum.
Namun, Hasbi meminta agar pembicaraan dilakukan di lokasi khusus agar lebih leluasa dan tidak diketahui masyarakat.
Pertemuan itu difasilitasi oleh Fatahillah, sedangkan biaya penyediaan tempat ditanggung oleh Menas.
Dalam pertemuan, Menas Erwin meminta bantuan agar lima perkara temannya dapat dimenangkan di Mahkamah Agung.
Kelima perkara tersebut adalah sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, sengketa lahan di Depok, sengketa lahan di Sumedang, sengketa lahan di Menteng, serta sengketa lahan tambang di Samarinda.
Menurut Asep, Hasbi Hasan meminta sejumlah uang dari Menas agar perkara-perkara itu bisa dimenangkan.
Hal inilah yang kemudian menyeret Menas Erwin dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
KPK menetapkan Menas Erwin yang merupakan Direktur PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka.
Ia ditahan selama 20 hari di cabang rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur.
“Saudara MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai 14 Oktober 2025,” kata Asep.
Penangkapan terhadap Menas dilakukan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, pada Rabu malam, 24 September 2025.
Ia ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Lembaga antirasuah sebelumnya telah memanggil Menas pada 28 Juli dan 12 Agustus 2025, namun ia tidak hadir tanpa alasan.
Atas perbuatannya, Menas Erwin dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

