
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi setelah nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Pemeriksaan terhadap Ahok dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ahok hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah pejabat Pertamina.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok bertujuan mendalami potensi kerugian negara yang terjadi pada tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa kerugian negara akibat kontrak LNG Pertamina mencapai USD 337 juta atau sekitar Rp 5,4 triliun.
Ahok diperiksa terkait peran Dewan Komisaris yang saat itu meminta Direksi Pertamina untuk meninjau enam kontrak LNG.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok tidak serta merta menjadikannya tersangka.
Namun, publik mulai mempertanyakan tanggung jawab moral dan struktural Ahok dalam kasus tersebut.
Ahok mengaku bahwa Dewan Komisaris telah mengirim surat ke Kementerian BUMN terkait temuan awal kontrak LNG yang bermasalah.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ahok menyebut bahwa dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi atas peran dan tindakan yang telah dilakukan saat menjabat.
Ia menegaskan bahwa Dewan Komisaris tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam pengambilan keputusan kontrak.
Ahok menyebut bahwa pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi dan pengawasan.
Namun, publik tetap menyoroti bahwa pengawasan tersebut tidak cukup mencegah kerugian besar yang terjadi.
Ahok menyatakan bahwa ia siap memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya dalam rangka pengembangan kasus LNG.
Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina, termasuk mantan Direktur Pengolahan dan VP Treasury.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC.
KPK menyebut bahwa kontrak pembelian LNG dari perusahaan tersebut tidak lagi ekonomis sejak tahun 2015.
Namun, kontrak tetap berjalan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Ahok hanya diperiksa selama satu jam dalam sesi tersebut.
Ia menyebut bahwa penyidik hanya mengonfirmasi keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
KPK belum memberikan sinyal apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka baru.
Namun, publik mulai berspekulasi bahwa nama Ahok bisa saja masuk dalam daftar tersangka berikutnya.
KPK menyatakan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung dan belum ada keputusan final.
Kasus LNG Pertamina sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Karen telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Hakim menyatakan bahwa Karen terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Namun, hakim tidak membebankan kerugian negara sebesar USD 113 juta kepada Karen.
Pembayaran kerugian dibebankan kepada perusahaan asal Amerika Serikat yang menjadi mitra kontrak.
KPK menyebut bahwa pengembangan kasus LNG akan terus dilakukan secara bertahap.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pertamina menjadi bagian dari upaya mengungkap seluruh rangkaian korupsi.
Ahok menjadi salah satu figur yang paling disorot karena posisinya sebagai Komisaris Utama saat kontrak bermasalah berlangsung.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak yang terlibat.
KPK menyatakan bahwa tidak ada yang kebal hukum dalam proses penyidikan.
Ahok belum memberikan pernyataan lanjutan usai pemeriksaan.
Namun, ia sempat menyebut bahwa dirinya tidak pernah menandatangani kontrak LNG tersebut.
Ia menyatakan bahwa Dewan Komisaris hanya menerima laporan dan memberikan rekomendasi.
Ahok juga menyebut bahwa ia telah mengingatkan Direksi untuk meninjau ulang kontrak yang dianggap merugikan.
Pernyataan tersebut belum cukup meredam spekulasi publik terkait tanggung jawab strukturalnya.
KPK menyebut bahwa proses hukum akan berjalan sesuai bukti dan fakta yang ditemukan.
Juru bicara KPK menegaskan bahwa semua pihak yang memiliki informasi relevan akan diperiksa.
KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Pemeriksaan terhadap Ahok menjadi bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan.
Publik menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus LNG Pertamina menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK dalam lima tahun terakhir.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah.
KPK menyebut bahwa pengadaan LNG dilakukan tanpa kajian risiko yang memadai.
Kontrak tetap dijalankan meski harga LNG tidak lagi ekonomis.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola dan pengawasan di tubuh Pertamina.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat dan komisaris akan terus dilakukan.
Ahok menjadi figur penting dalam pengembangan kasus karena posisinya saat itu.
Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
KPK menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

