Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, Travel Jawa Timur Diperiksa Maraton dalam Penyelenggaraan yang Diduga Jadi Bancakan

 Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menganalisis hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah agen perjalanan haji di wilayah Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Selama sepekan terakhir, KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap biro-biro perjalanan yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 27 September 2025.

Budi menjelaskan bahwa hasil analisis terhadap biro-biro perjalanan di Jawa Timur akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Salah satu kemungkinan adalah pemeriksaan terhadap biro-biro perjalanan haji di wilayah lain.

Menurutnya, biro perjalanan yang dianggap bermasalah tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Kalau kita melihat sebaran kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini kan tersebar di beberapa wilayah, ujar Budi.

KPK juga mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji yang kini berada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Permintaan tersebut dikabulkan dengan pemberian tambahan kuota sebanyak 20.000 untuk pelaksanaan haji tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen, kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas jemaah mendaftar melalui kuota reguler, sementara kuota khusus memiliki biaya lebih tinggi sehingga porsinya lebih kecil.

Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya pembagian dilakukan dengan 18.400 untuk kuota reguler dan 1.600 untuk kuota khusus.

Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus, ungkap Asep.

Ia menegaskan bahwa pembagian kuota secara merata antara reguler dan khusus menyalahi aturan yang berlaku.

Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada, tambah dia.

Asep menyebut bahwa pembagian kuota khusus secara tidak proporsional menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil, ujar Asep.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved