Repelita Halmahera Timur - Jaringan Advokasi Tambang mendorong pemerintah untuk segera melakukan investigasi terhadap operasional pertambangan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan kriminalisasi terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang dituduh merintangi aktivitas tambang dan memiliki senjata tajam.
Juru kampanye Jatam, Hema Situmorang, menyatakan tuduhan tersebut tidak berdasar karena masyarakat hanya berupaya mempertahankan hutan adat sebagai sumber kehidupan mereka.
Dalam kasus ini secara jelas bahwa PT Position yang sejak awal melakukan penambangan tanpa sepengetahuan warga, dan bahkan juga sudah dilihat sebenarnya, mengenai foto-foto dan bukti-bukti aktivitas PT Position ini yang beroperasi di wilayah hutan, kata Hema saat dihubungi Jumat 26 September 2025.
Penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang didasari oleh dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama pencemaran sungai Sangaji yang menjadi sumber utama air bersih warga.
Jatam menegaskan bahwa perkara ini harus dilihat secara menyeluruh dengan investigasi menyangkut operasional tambang di wilayah tersebut.
Sehingga harusnya pemerintah atau aparat, termasuk Pengadilan Negeri Soasio yang ada di Maluku Utara bisa melihat secara jelas, apalagi kalau ditemukan adanya perusakan lingkungan, itu harusnya 11 masyarakat adat bisa dibebaskan, sehingga ada penelusuran lagi dan melakukan investigasi sebenarnya, jelas Hema.
Berdasarkan laporan Jatam, kasus ini bermula pada 18 Mei 2025 saat sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji menggelar ritual adat secara damai dan menyampaikan surat keberatan terhadap aktivitas PT Position.
Mereka menilai perusahaan telah merusak dan merampas tanah, hutan, serta sungai yang menjadi bagian dari wilayah adat.
Ritual tersebut dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang berujung pada penetapan 11 orang sebagai tersangka.
Mereka dikenai pasal dugaan membawa senjata tajam tanpa hak berdasarkan UU Darurat dan pasal menghalangi aktivitas pertambangan sesuai UU Minerba.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap persidangan dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Soasio.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

