
Repelita Jakarta - Publik terus menanti langkah nyata dari kejaksaan untuk menangkap Silfester Matutina.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi Silfester bertepatan dengan HUT Adhyaksa pada 2 September 2025.
Namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari Kejaksaan Agung maupun Kejari Jakarta Selatan.
Pengacara dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menilai bahwa kejaksaan tidak layak bermimpi menangkap koruptor BBM Riza Chalid yang diduga berada di Malaysia jika Silfester saja belum bisa ditangkap.
Pernyataan itu disampaikan Khozinudin dalam Podcast Madilog bersama Darmawan Sepriyossa yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu malam, 20 September 2025.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pencekalan, penetapan buron, atau eksekusi terhadap Silfester.
Menurutnya, jika eksekusi belum bisa dilakukan, maka setidaknya Silfester harus ditetapkan sebagai DPO dan dicekal.
Khozinudin menilai bahwa tidak adanya tindakan tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dari kejaksaan.
Ia mempertanyakan apakah Silfester saat ini sudah dicekal atau belum, karena tidak ada informasi resmi yang disampaikan ke publik.
Pengacara yang juga menangani kasus ijazah palsu Jokowi ini menduga bahwa kejaksaan sengaja membiarkan kasus tersebut.
Ia menyebut bahwa yang menjadi korban dalam situasi ini adalah marwah konstitusi.
Khozinudin menegaskan bahwa institusi kejaksaan harus menjaga kehormatan dan wibawa dengan menegakkan hukum secara tegas.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap Silfester Matutina harus segera dilakukan demi menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

