Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait keputusan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mundur dari pendampingan hukum dalam perkara gugatan perdata atas ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, JPN sempat mendampingi proses persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun belakangan, JPN memutuskan untuk tidak lagi menjadi penasihat hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa gugatan awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena gugatan ditujukan kepada institusi negara, maka permohonan pendampingan hukum diajukan kepada JPN.
Anang menjelaskan bahwa berdasarkan kuasa khusus, JPN memiliki dasar untuk hadir di persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Anang pada Jumat, 19 September 2025.
Namun dalam proses persidangan, pihak penggugat menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Majelis hakim kemudian menyimpulkan bahwa karena sifat gugatan adalah pribadi, maka JPN tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendampingi.
"Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing," ujar Anang.
Dengan demikian, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran dalam perkara tersebut.
Perkara gugatan perdata atas ijazah Gibran diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak tergugat.
Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

