Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji di Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.
Lembaga antirasuah menyatakan bahwa kasus ini bermula dari diskresi atas pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh pemerintah Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan pengalihan sebanyak 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Seharusnya, kuota tambahan tersebut dibagikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada pelaksanaan haji tahun 2024, pembagian dilakukan secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK mengungkap bahwa aliran uang hasil korupsi kuota haji mengalir di berbagai tingkatan dalam struktur Kementerian Agama.
Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sejumlah pegawai hingga pimpinan tertinggi di lembaga tersebut menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.
Asep menyatakan bahwa setiap orang di tingkatan tersebut menerima bagian masing-masing dari transaksi kuota.
Dana tersebut berasal dari biro perjalanan haji yang memperoleh kuota haji khusus.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat sekitar 400 biro haji yang menerima kuota tersebut.
Setiap biro mendapatkan jumlah kuota yang berbeda, tergantung pada skala operasional masing-masing.
Biro besar memperoleh kuota lebih banyak, sementara biro kecil hanya mendapat sekitar 10 kursi.
Kuota tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.
Setiap biro perjalanan harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta untuk satu kursi.
Asep belum mengungkap identitas penerima maupun pemberi dana dalam transaksi tersebut.
Ia menegaskan bahwa aliran dana tidak langsung diberikan kepada pimpinan Kementerian Agama.
Dana tersebut disalurkan melalui perantara seperti kerabat atau staf ahli yang berada di lingkungan kementerian.
KPK juga mengungkap adanya lobi dari asosiasi penyelenggara haji kepada Kementerian Agama sebelum Presiden Joko Widodo melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Asep menjelaskan bahwa pada awal atau akhir tahun 2023, asosiasi tersebut mengetahui rencana kunjungan Presiden ke Arab Saudi untuk memperoleh tambahan kuota haji.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, mereka mulai melakukan pendekatan kepada pihak Kementerian Agama.
Para pemilik biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi menghubungi pejabat kementerian untuk mengatur agar kuota haji khusus yang masuk menjadi lebih besar.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan mengenai pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Asep menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota tambahan tersebut seharusnya dibagikan kepada jemaah reguler, bukan kepada asosiasi atau biro travel.
Proses jual beli kuota dilakukan secara tidak langsung melalui asosiasi kepada biro penyelenggara haji.
KPK juga menyebutkan bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan dana yang terkait dengan kasus korupsi kuota haji.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Khalid Basalamah dalam siniar yang diunggah di YouTube.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan biaya per jemaah dari Uhud Tour sebanyak 122 orang yang diserahkan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.
Setiap jemaah diwajibkan membayar sebesar US$ 4.500.
KPK menyatakan bahwa dana yang dikembalikan oleh Khalid Basalamah menjadi bukti adanya aliran dana ke Kementerian Agama.
Dana tersebut disita dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Asep menyebut bahwa pejabat di Kementerian Agama diduga memperoleh keuntungan dari para calon jemaah melalui agen perjalanan haji.
Calon jemaah haji khusus dimintai sejumlah uang dengan dalih agar proses keberangkatan dapat dipercepat tanpa harus mengikuti antrean seperti jemaah reguler.
Pembagian kuota tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui transaksi yang melibatkan sejumlah dana.
KPK juga mengungkap bahwa agen perjalanan haji membeli kuota tambahan dari Kementerian Agama.
Kuota tambahan yang diperoleh pemerintah Indonesia seharusnya dibagikan kepada negara, bukan kepada biro perjalanan atau individu.
Asep menyatakan bahwa kuota tersebut justru dibagikan kepada agen perjalanan haji oleh Kementerian Agama.
Tambahan kuota sebanyak 20 ribu tersebut merupakan hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi.
Idealnya, kuota tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama membaginya secara merata, yaitu masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK menduga bahwa skema tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk biro penyelenggara ibadah haji.
Mereka yang mampu membayar lebih dapat langsung memberangkatkan jemaah tanpa harus menunggu antrean panjang seperti jemaah reguler.
Asep menyatakan bahwa pembagian kuota tersebut dilakukan dengan skema tertentu, termasuk penentuan harga dan pembagian keuntungan kepada oknum di Kementerian Agama.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

