Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] KPK Cekal Yaqut dan Pemilik Maktour, Dugaan Korupsi Kuota Haji Mengarah ke Aktor Besar?

 Resmi Dicekal, Sinyal Kuat KPK Bidik Yaqut dan Bos Maktour sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Repelita Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menyebut pencekalan tersebut sebagai sinyal kuat bahwa keduanya sedang dibidik dalam proses hukum.

Status cekal ke luar negeri sebenarnya sudah menjelaskan walaupun tidak secara verbal, dengan terang benderang bahwa para subjek yang dimaksud, arah pointers penyelidikan KPK tertuju kepada peran kedua orang itu dengan tujuan utamanya mencegah mereka melarikan diri.

Ronald meyakini bahwa pencekalan terhadap Yaqut dan Fuad bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor besar lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dirinya mendesak KPK agar segera menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Jadi, kita tunggu saja kerja KPK untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, dan komprehensif sampai kepada akarnya.

KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Pengajuan pencekalan dilakukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin, 11 Agustus 2025.

Ketiga orang yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro travel haji dan umrah Maktour.

Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.

Surat perintah penyidikan umum telah diterbitkan dengan dasar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang memberi perintah dalam penentuan kuota haji tahun 2024.

Lembaga antirasuah itu menduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved