Repelita Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pembatalan tersebut diumumkan oleh Ketua KPU, Afifuddin, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 16 September 2025.
Meski keputusan itu telah dicabut, sorotan terhadap KPU tidak mereda.
Sebaliknya, muncul desakan dari berbagai pihak agar seluruh anggota KPU yang masih aktif sejak Pilpres 2024 segera dicopot dari jabatannya.
Desakan tersebut salah satunya disuarakan oleh pegiat media sosial Bachrum Achmadi melalui akun pribadinya pada Jumat, 19 September 2025.
Ia menilai bahwa keputusan KPU yang sempat berlaku hanya dalam hitungan hari itu dibuat untuk menyembunyikan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Bachrum, tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan terhadap rakyat Indonesia.
Ia menyebut bahwa jika anggota KPU sengaja menyembunyikan informasi pendidikan Gibran, maka mereka telah menipu seluruh rakyat.
Karena itu, ia menegaskan bahwa semua anggota KPU yang masih menjabat sejak Pilpres 2024 harus dipecat.
Dalam unggahan lainnya, Bachrum juga mengkritik anggapan yang menyebut Gibran sebagai wakil presiden terbaik sepanjang sejarah Indonesia.
Ia menyindir bahwa pencalonan Gibran hanya mungkin terjadi karena bantuan dari pamannya melalui Mahkamah Konstitusi.
Ia juga menyebut bahwa kapasitas Gibran hanya sebatas blusukan dan membagikan susu, kosmetik, serta bantuan sosial.
Komentar tersebut disampaikan dengan nada tajam dan penuh sindiran terhadap pendukung Gibran.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Keputusan tersebut mengatur bahwa dokumen tersebut tidak dapat diakses selama lima tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.
Afifuddin menyatakan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun setelah menuai kritik, KPU membatalkan keputusan tersebut dan menyatakan akan memedomani aturan yang sudah ada dalam pengelolaan informasi dan data kandidat.
Afif menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk pilpres, tetapi juga untuk data lain yang dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

