Repelita Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Effendy Pohan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumut.
Permintaan tersebut disampaikan Hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan pada Rabu, 24 September 2025, guna mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang menjadi sumber dana proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot.
Hakim menilai kehadiran Bobby dan Effendy diperlukan untuk mengklarifikasi Peraturan Gubernur Sumut yang dijadikan dasar pengalihan anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR sebanyak enam kali.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi dihadirkan yaitu Andi Junaidi Lubis selaku petugas keamanan UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris Dinas PUPR Sumut, dan Edison Pardamean Togatorop yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut.
Saksi Andi Junaidi Lubis mengaku memandu rombongan Gubernur Bobby Nasution dan Topan Ginting saat meninjau lokasi proyek pada 22 April 2025.
Ia menyebut warga Desa Sipiongot menyambut rombongan dengan spanduk dukungan agar jalan diperbaiki.
Hakim menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar kegiatan off-road, melainkan survei jalan yang akan ditender.
Saksi Muhammad Haldun dan Edison Togatorop mengakui bahwa anggaran proyek belum tercantum dalam APBD Sumut 2025 dan berasal dari pergeseran lintas dinas.
Edison menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan proyek maupun penentuan konsultan perencana.
Ia menyebut eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai pihak yang menentukan proses pelelangan dan konsultan.
Jaksa KPK Eko Wahyu mengungkap bahwa proyek tersebut tidak melalui perencanaan yang semestinya.
Ia menyebut pengumuman lelang dilakukan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB dan disetujui oleh Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB di hari yang sama.
Pemenang lelang adalah PT Dalihan Na Tolu Grup.
Konsultan perencana baru mengajukan dokumen perencanaan pada akhir Juli 2025, setelah proses lelang selesai.
Untuk paket Sipiongot–Labuhan Batu, konsultan berasal dari CV Balakosa Konsultan.
Sedangkan paket Hutaimbaru–Sipiongot ditangani oleh CV Wira Jaya Konsultan.
KPK menyatakan bahwa proses tersebut menunjukkan kejanggalan dalam pengelolaan proyek dan penganggaran.
Majelis hakim menilai bahwa keterangan dari Bobby Nasution dan Effendy Pohan diperlukan untuk mengurai simpul kebijakan yang menjadi dasar proyek tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

